
Baru 17% Pelaku Usaha dan Jasa Wisata Di Yogya Daftar BPUP
Gondokusuman, (jogja.sorot.co) - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko mengatakan hingga sekarang belum semua pelaku usaha dan jasa pariwisata di Yogyakarta belum mendaftarkan bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata (BPUP). Tercatat dari 263 pelaku usaha dan jasa pariwisata, baru 45 atau 17% pelaku yang mendaftar.
Untuk itu, berharap pelaku usaha dan jasa pariwisata segera mendaftar. Sebab pendaftaran paling akhir Jumat (26/11/2021). Adapun jenis usaha jasa pariwisata yang berhak menerima BPUP., yakni hotel melati, penginapan jangka panjang, biro perjalanan wisata dan spa. Besaran BPUP tahun ini Rp1,8 juta
Pelaku usahadan jasa pariwisata bisa melakukan pendaftaran secara daring, kemudian diverifikasi Dispar Yogyakarta,” kata Wahyu saat meninjau Malioboro, Selasa (23/11/2021).
Wahyu menjelaskan dari 45 pelaku usaha dan jasa pariwisata yang sudah mengajukan BPUP, setelah diverifikas, ada satu yang tidak lolos, karena NPWP usaha tidak sesuai dengan jenis usaha dan enam sedang dalam proses verifikasi. 
Bantuan ini untuk mendukung pelaku usaha jasa pariwisata yang mengalami dampak akibat pandemi. Sehingga diharapkan dapat digunakan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan usaha jasa pariwisata dan mengurangi beban selama PPKM.
Pemberian BPUP ini juga waktu yang tepat bagi pelaku usaha jasa untuk memperhatikan berbagai perizinan,” paparnya.
Untuk pengurusan perizinan sendiri sudah semakin mudah. Bisa diakses secara daring. Apalagi, berbagai bantuan maupun program dari pemerintah akan didasarkan pada perizinan usaha.