Rencana  Direlokasi,  LBH  Yogya  Bukan  Posko Rumah  Aduan  PKL Malioboro
Hukum & Kriminal

Rencana Direlokasi, LBH Yogya Bukan Posko Rumah Aduan PKL Malioboro

Kotagede, (jogja.sorot.co) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membuka pokso rumah aduan bagi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro yang akan direlokasi. di Kantor LBH Yogyakarta, Jalan Benowo, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta, Selasa (11/1/2022).

Penanggung jawab Pokso Aduan PKL Malioboro Era Hareva mengatakan dari akhir tahun 2021 telah mengikuti berbagai pemberitaan di beberapa media soal rencana relokasi PKL Maliboro tersebut. Pihaknya menilai kebijakan dari Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta sangatlah tergesa-gesa.

"Kalaupun mengajukan Malioboro sebagai sumbu filosofi ke Unesco tentu dalam konferensi tidak mensyaratkan kalau sumbu filosofi sebagai cagar budaya tak benda harus bebas dari aktivitas ekonomi," jelasnya Selasa (11/1/2022).

Meurutnya karena Unesco tidak mensyaratkan itu, maka tidak ada alasan Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta untuk merelokasi PKL Malioboro. Sebab rencana relokasi tersebut tentinya akan berdampak pada ekonomi PKL Malioboro. Untuk itu bagi PKL Malioboro dapat menyampaikan aduan ke Posko Aduan PKL di LBH Yogyakarta ini. 

Kami akan melakukan advokasi terhadap semua aduan yang sudah masuk. Kami juga akan melakukan update secara berkala di setiap minggunya, jelasnya..