Edarkan Tembakau Gorila, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Hukum & Kriminal

Edarkan Tembakau Gorila, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Gondomanan, (jogja.sorot.co) Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY membekuk dua pengendar tembakako gorill, masing-masing FS (24) warga Gedongtengan dan DW (24) warga Umbulharjo, Yogakarta. Keduanya ditangkap di Tegaltiro, Berbah, Sleman, Rabu (12/1/2022) malam.

Peugas juga mengamankan barang bukti (BB), plastik kresek warna putih berisi 2 paket diduga tembakau gorilla seberat 23,08 gram, alat komunikasi, sepeda motor, kartu ATM dan uang tunai Rp1,352 juta

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan penangkapan dua orang pengendar tembakau gorilla itu berawal dri informasi masyarakat diduga telah terjadi transaksi peredaran gelap tembakau gorilla wilayah Berbah, Sleman. Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target.

Dari informasi yang didapatkan petugas berhasl mengindetifikasikan pelaku, kemudian melakukan pengawasan dan membuntuti pergerakan target saat mengambil paket tembakau gorilla, jelasnya , Kamis (13/1/2022).

Setelah target mengambil paket tembakau gorilla, Petugas kembali membuntutinya dan mengamankan FS dan DW di Jagalan, Tegal Tirto, Berbah, Sleman, Rabu (12/1/2022) pukul 21.00 WIB. Dari tangan FS diamankan barang bukti dua paket tembakau gorilla seberat 23,08 gram, alat komunikasi, sepeda motor, kartu ATM dan uang tunai Rp976.000. 

Dari DW diamankan barang bukti berupa kartu ATM dan uang tunai Rp386.000,” jelasnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan FS mengaku melakukan kerjasama dengan bandar tembakau gorilla melalui chat Instagram. Kemudian mengajak DW untuk mengambil paket tembakau gorilla tersebut.

FS dan DW dalam kasus ini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara lima higgga 20 tahun dan denda Rp8 miliar ditambah 1/3,” paparnya.