Curi Apill di Yogya,  Pemuda Ini Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Apill di Yogya, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Gondomanan, (jogja.sorot.co) - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap pencurian tiang dan lampu alat pemberian isyarat lalu lintas (APILL) serta warning lamp, Sabtu, (8/1/2022) pagi. Pelaku berinisal NUR (27) warga Wonorejo, Tegalsari, Surabaya.

Petugas juga mengamakankan barang bukti (BB) 1 buah mesin kontrol bantu APILL, 1 buah box APILL 3 aspek, 1buah tiang besi panjang 6 meter, 1 lampu warning lamp, 1 buah mesin kontrol warning lamp, beberapa tiang, lampu dan alat kontrol kelengkapan Lampu APILL serta mobil pick up

Pencurian APILL di dua lokasi yakni simpang empat Wirosaban, Umbulharjo, Yogyakarta dan depan Rumah Sakit (RS) Pratama, Mergangsan. Kejadian itu dilaporkan oleh staff seksi Sarana Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Yogyakarta Deny Shachrul ke Polresta Yogyakarta, Senin (10/1/2022).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan setelah menerima laporan petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Dari informas yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan pelaku menangkap dan membawanya ke Polresta Yogyakarta bersama barang bukti.

Pelaku kami tangkap di sekitar pertigaan RS Prama, Selasa (11/1/2022),” katanya, Kamis (13/1/2022).

Modus operandi pelaku mengaku sebagai pegawai Subkon dari Dishub menyewa jasa angkut, dengan alasan mau memperbaiki, akan tetapi dibawa pulang ke rumahnya dan ada sebagian telah dijual. Dari pemeriksaan selain di dua lokasi tersebut, juga melakukan pencurian di simpang pasar lama Sentolo, Simpang Mirota Kampus Jalan Godean, Simpang Sudimoro, Jalan Imogiri Barat, Simpang 4 Turi dan Sleman Simpang 4 Gedongan Sleman 

"Tersangka dalam kasus ini terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," terangnya.