
Lakukan Kekerasan, Empat Orang Ini Terancam Lima Tahun Bui
Mergangsan, (jogja.sorot.co) – Empat orang, terdiri dari tiga lelaki dan satu perempuan diamankan Polsek Mergangsan, Yogyakarta, karena melakukan kekerasan kepada B (24) warga Mergangsan, Yogyakarta. Yaitu dengan cara ditendang, dipukul, disulut rokok dan dijambak rambutnya.
Akibatnya korban mengalami memar di telinga kanan, pipi kiri dan dahi mengalami luka bakar sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Tiga lelaki dan satu perempuan yang diamankan, yakni LES (28) dan AWT (33) keduanya warga Gedongtengen, serta YFW (25) warga Umbulharjo. Sedangkan satu perempuan ACP (25) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Mereka sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Mergangsan, Yogyakarta.
Kapolsek Mergangsan, Yogyakarta, Kompol Rachmadiwanto mengatakan kasus ini berawal saat istri korban, MVA bercerita dengan tersangka ACP tentang sifat suaminya, selain itu juga jarang pulang ke rumah, karena mengaky mencari nafkah dan sibuk dengan kegiatannya. MVA dan ACP sendiri berteman,
Kemudian saat ACP bertemu dengan korban lantas menegur dan meminta agar merubah sifatnya. Namun, informasi mengenai situasi rumah tangga korban justru menyebar di grup WhatsApp (WA) ibu-ibu. Sehingga korban merasa tersinggung lalu mengajak tersangka SLE, YFW dan AWT ke Polsek Mergangsan untuk menyelesaikan masalah itu, Sabtu (23/4/2022).
Lalu dilakukan mediasi dan sudah berdamai,'' katanya.
Korban dan para tersangka selanjutnya menuju rumah korban dan terlibat cekcok kembali hingga akhirnya terjadi insiden pengeroyokan dan penganiayaan. Korban dipukul oleh tersangka SLE di bagian pipi kanan dan kemudian disulut dengan api rokok sebanyak delapan kali. 
Korban yang posisinya tengah duduk juga ditendang oleh tersangka YFW di bagian telinga kanan. Kemudian tersangka ACP datang dan menampar korban serta menjambak rambut korban.
Tak ketinggalan, tersangka AWT juga menjambak rambut korban dan menendang kepalanya dengan menggunakan lutut sebanyak lebih dari lima kali.
''Istri korban yang melihat kejadian itu sempat melindungi, namun para tersangka masih mengeroyok korban,” jelasnya.
Akibatbya korban mengalami memar di telinga kanan, pipi kiri dan dahi mengalami luka bakar dan lainnya. Korban juga mengalami pusing dan sesak nafas sehingga harus dirawat selama tiga hari di rumah sakit
Usai mendapat perawatan dari rumah sakit, korban langsung melapor ke Polsek Mergangsan,” paparnya.
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di rumahnya masing-maisng, malam itu juga. Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun enem bulan penjara.