
SIM Mati Saat Libur Lebaran, Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Jetis, (jogja.sorot.co) - Kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakuknya saat libur Lebaran 1443, yakni rentang 29 Aporl-8 Mei 2022. Sebab kepolisian memberikan dispensasi, sehingga tidak perlu melalui proses pembuatan baru.
Dispensasi perpanjangan SIM ini tertuang menyebut, masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022, dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari 9-17 Mei 2022.
Namun jika sampai batas itu tidak melakukan memngurusnya, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa melakukam perpanjang serta harus melalui proses baru.
" Layanan dispensasi perpanjang SIM ini menjadi prioritas kami saat ini,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda DIY Kompol Meike Rachmawaty, Kamis (12/5/2022).
Selain itu, lanjut Meike, Satpas DIY menyediakan layanan SIM Bus Keliling di depan kantor. Bus tersebut disiapkan melayani masyarakat apabila membeludak di dalam Satpas. 
" Bus keliling standby di depan Satpas. Pemohon mengalami kenaikan lonjakan pemohon yang cukup signifikan. Paling banyak dari SIM C," jelasnya.