Curi Handphone Anak Dibawah Umur dan Ingin Menidurinya, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Handphone Anak Dibawah Umur dan Ingin Menidurinya, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Tegalrejo, (jogja.sorot.co) – Pemuda IMP (27) harus berurusan dengan yang berwajib, setelah mengambil handphone AOV (14) dan ingin menidurinya jika ingin handphone kemabli. Warga Tegalrejo, Yogyakarta itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Tegalrejo.

Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan peristiwa berawal saat AOV dan temannya T, di, Tegalrejo, Kamis (3/3/2022). Di rumah ini tersangka IMP juga tinggal. Karena sudah larut pukul 03.00 WIB tidur. Pukul 04.00 WIB terbangun lalu mencari handphone, namun tidak menemukan.

IMP yang mengetahui hal itu lalu mengajak AOV ke lapangan Tenis Diponegoro. Sampai di lokasi, mengatakan kepada AOV jika ingin handpone kembali syaratnya mau diajak berhubungan intim sambal menunjukan ponsel itu.

AOV yang kebingunan dan takut sambil menangis pulang ke rumahnya. Sampai di rumah menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Mendengar cerita itu, keluarganya langsung melaporkannya ke Polsek Tegalrejo.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan mencari keberadaa IMP, baik di rumah terlapor maupun tempat kerjanya. Dimana IMP ini bekerja sebagai sopir ekpedisi. Namun tidak di tempat sebab sedang bekerja di luar kota. Setelah kembali, petugas menangkap dan membawanya ke Polsek Tegalrejo.

IMP ditangkap di tempat kejarnya, Kamis, 12 Mei 2022,” katanya, Selasa (17/5/2022)

IMP dalam kasus ini dijerat pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) subsidair Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.