Masyarakat Boleh Buka Masker di Tempat Umum, Ini Syaratnya
Pemerintahan

Masyarakat Boleh Buka Masker di Tempat Umum, Ini Syaratnya

Yogya, (jogja.sorot.co)- Pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran pemakian masker di ruang terbuka. Kebijakan itu disampaikan presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Jokowi mengatakan dengan memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia sekarang. Dimana penanggannnya semakin terkendali, maka menyampaikan beberpa hal. Pertama pemerintah memutuskan untuk memlonggarkan kebijakan pemakaian masker.

" Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden dalam keterangannya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun penggunaan masker ini tidak berlaku di ruangan tertutup dan transportasi publik. Begitu juga untuk warga yang sedang sakit, batuk atau pilek tetap harus memakai masker. 

" Bagi masyarakat rentan, lansia, komorbit saya sarankan tetap gunakan masker saat berkativitas," jelas Jokwi.

Kedua bagi, pelaku perjalan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, tidak perlu lagi menyertakan bukti swab, baik  PCR maupun antigen.