DPRD Kirimkan Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur  DIY
Pemerintahan

DPRD Kirimkan Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Danurejan, (jogja.sorot.co) - Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir Oktober 2022. Sebagai tindaklanjutnya, DPRD DIY telah mengirimkan surat pemberitahuan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernu tersebut.

Bulan ini, melalui Sekwan, DPRD DIY telah mengirimkan surat kepada gubernur, wakil gubernur dan juga kepada kasultanan maupun Puro Pakualaman soal akhir masa jabatan,” kata wakil ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Selasa (21/6/2022)..

DPRD DIY juga sudah menyusun jadwal dan tata kala dengan berkoordinasi dengan Sekda DIY soal langkah-langkah dan jadwal. Jadwal terbanyak dimungkinkan terjadi di bulan Juli 2022. Di bulan tersebut, DPRD DIY telah menyesuaikan jadwal-jadwal pembentukan pansus, tatib, KPJ masa akhir jabatan dan pembentukan pansus penetapan. 

" Kami berharap rencana tersebut sesuai kita bersama sehingga penetapan yang akan datang berjalan dengan lancar, tertib dan sesuai dengan tata kala yang ada," jelasnya.

Lebih lanjut Huda mengatakan untuk penetapan sendiri menurut rencana akan di langsungkan 20 Oktober 2022 oleh Presiden. Tetapi, DPRD DIY menargetkan semua proses selesai satu setengah bulan sebelum pelantikan, tepatnya di Bulan Agustus pertengahan sudah selesai.

" Penyelesaian dilakukan di pertengahan Agustus karena biar ada waktu di pemerintah pusat. Penetapan itu mengikuti UU Keistimewaan. Berbeda dengan daerah-daerah lain," terangnya.