
Minimalisir Kejahatan Jalanan, Pemkot Yogya Terapkan Jam Malam
Umbulharjo, (jogja.sorot.co) – Pemkot Yogyakarta menerepkan jam malam untuk anak saat. Penerapan ini untuk menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban masyarakat dan mengurangi potensi terjadinya kejahatan jalanan
Pemberlakuan jam malam diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 49 /2022 tentang Jam Malam Anak. Dalam aturan itu, jam malam akan berlaku setiap hari, dari pukul 22.00-04.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta , Agus Winarto mengatakan dalam penerapan ini mengajak seluruh orang tua, untuk memastikan anak-anaknya telah berada di rumah saat jam-jam pemberlakuan jam malam tersebut. Jika masih berada di luar, anak harus menginformasikan kegiatannya dan diharapkan segera pulang.
Ini kan kita lakukan demi kamtib (keamanan dan ketertiban) bersama,” katanya, Rabu (22/6/2022).
Agus Winarto menjelaskan sebagai implementasi dari Perwal tersbeut pihaknya menggencarkan patroli, khususnya menyasar jalananan dan pemukiman yang ada di wilayah Kota Yogyakarta. Jika dalam giat patroli ditemui gerombolan anak-anak muda yang masih nongkrong rentang pukul 22.00-04.00 WIB, dipastikan akan dibubarkan. 
" Melebihi jam malam, nongkrong di pinggir jalan, warung-warung, kita bubarkan, kita arahkan mereka agar segera pulang. Karena sudah tengah malam juga, usia anak-anak, remaja, mau apa mereka masih diluar jam segitu," paparnya.