
Motor Bodong Bakal Dihapus, Polisi Minta Pemilik Kendaraan Taat Pajak
Jetis,(jogja.sorot.co)--Ditlantas Polda DIY bakal menghapus data kendaraan bila tidak melakukan pembayaran pajak sekurang-kurangnya 2 tahun. Hal itu disampaikan menyusul terbitnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor.
Kasi STNK subdit Regident Ditlantas Polda DIY, AKP Martinus Griavinto Sakti mengatakan dengan diterbitkannya perpol tersebut, masyarakat diharuskan segera membayar pajak kendaraannya. Apabila kendaraan tidak dibayarkan pajaknya maka kepolisian akan menghapus data kendaraan tersebut.
Bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka akan dilakukan penghapusan data, tuturnya, Rabu (06/09).
Martinus menerangkan, apabila data kendaraan sudah dihapus oleh kepolisian maka kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali, alhasil kendaraan tidak dapat digunakan di jalan. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang No 22 tahun 2009 Tentang LLAJ dan Pasal 84 Perpol No 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor.  
Terkait hal tersebut, kata dia, masyarakat diharapkan untuk rutin melakukan registrasi kendaraan bermotor dalam arti membayar pajak. Untuk teknisnya, akan ada surat peringatan yang akan dikirim ke alamat kendaraan sesuai dengan nomor polisinya.
Surat itu, akan dikirim sebanyak 3 kali. Kemudian yang terakhir dikirim dan masyarakat belum ada respon untuk membayar pajak ataupun melakukan registrasi ulang, maka data kendaraan tersebut akan benar-benar dihapus. Dan setelah dihapus tidak bisa lagi dilakukan registrasi,” tambahnya.
Jika kendaraan berpindah kepemilikan atau berpindah alamat, tetap akan dikirim sesuai dengan STNK maupun nomor polisinya. Untuk teknisnya bisa konfirmasi ke Ditlantas bahwa kendaraan tersebut sudah kepemilikan.
Tahapan saat ini, kami baru melakukan sosialisasi. Batasnya sampai kapan, kita belum bisa memastikan. Sehingga belum ada pemblokiran,” tutupnya.