Komisi III Rancang KUHPerdata, Kejati DIY Usulkan Penguatan Jaksa Selaku Pengacara Negara
Hukum & Kriminal

Komisi III Rancang KUHPerdata, Kejati DIY Usulkan Penguatan Jaksa Selaku Pengacara Negara

Umbulharjo,(jogja.sorot.co)--Dalam rangka pembahasan RUU Tentang Hukum Acara Perdata di DIY, Komisi III DPR RI berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (08/09). Kunjungan tersebut dipimping langsung oleh Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A.

Ditemui usai melakukan pertemuan tertutup dengan pejabat terkait, Bambang Wuryanto, mengatakan kunjungannya tersebut ke Kejati DIY untuk meminta masukan terkait penyusunan rancangan KUAHPerdata yang sedang running dalam perjalanan. Tentu nantinya, institusi kejaksaan, kepolisian, pengadilan tinggi, akan memakai UU tersebut. 

Maka dari itu, sebagai salah satu amanat di konstitusi yaitu sebagai legislator harus mendengarkan,” kata dia usai pertemuan.

Bambang menambahkan, ada UGM di Yogyakarta dengan Fakultas Hukum yang sangat tua, pihaknya juga meminta masukan dari para ahli Fakultas tersebut.  

Lebih lanjut Bambang mengatakan di dalam tata acara di DPR, kunjungan ini dinamakan rapat dengar pendapat umum, dimana akan ada masukan, namun bukan kesimpulan. 

Ini tadi hanya usulan. Jadi, hampir semuanya untuk memasukkan. Jadi itulah pembahasan yang nantinya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, tambahnya. 

Usulan terpenting yang menjadi masukan, Bambang mengucapkan soal eksekusi yang tidak selesai-selesai soal perdata, eksekusi barang milik pemerintah dan barang milik BUMD susah yang mempunyai peraturan tersendiri. Sehingga, masa eksekusi setelah putusan pengadilan tidak gampang, maka itu yang harus segera diselesaikan. 

Sedangkan Kajati DIY, Katarina Endang Sarwestri, menuturkan bahwa kejaksaan memberikan masukan terkait penguatan jaksa selaku pengacara negara. Manurutnya, jaksa selaku pengacara negara wajib menjaga wibawa pemerintah, negara, pada saat negara digugat baik itu perdata maupun tata usaha negara.

Itu yang kami minta untuk penguatannya saja,” pungkasnya.