
Birahi Menggelora, Ayah Tiri Cabuli Anak Saat Ibunya Tak Ada
Gondomanan,(jogja.sorot.co)--Seorang anak perempuan berumur 12 tahun menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri yang diketahui berinisial AW (37) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Parahnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 4 kali.
KBO Reskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febianta mengatakan terbongkarnya kasus tersebut usai sang anak bercerita kepada ibunya. Mendengar cerita itu, ibunya langsung melapor ke Polresta Yogyakarta.
"Ibu korban melapor ke kami tanggal 18 Juli 2022. Usai mendapat laporan, kami langsung bergerak mencari tersangka. Setelah mencari tersangka, akhirnya dapat diamankan di tanggal 30 Agustus 2022. Untuk kejadiannya sendiri terjadi pada hari Selasa (28/6/2022) sekira pukul 11.00 WIB," ucapnya, Kamis (15/9).
Diceritakan, peristiwa pencabulan bermula korban berada di kamar sedang bermain handphone. Saat sedang asik bermain handphone, tersangka AW tiba-tiba masuk ke dalam kamar lalu mendekati korban. 
Sesaat kemudian, tersangka mengelus-elus lengan, menjilat telinga, meraba payudara, dan meraba alat kemaluan korban dari luar pakaian. Usai melakukan aksinya, tersangka lantas mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa.
Perbuatan itu dilakukan tersangka pertama kalinya. Kemudian tersangka melakukan aksinya pencabulan lagi pada tanggal 15 Juli 2022, sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu korban dicium bibirnya oleh tersangka. Usai melakukan aksinya, kemudian kembali mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Sawitiri menambahkan aksi pencabulan tersebut sebenarnya sudah terjadi sebanyak 4 kali, namun belum sampai terjadi persetubuhan. Alasannya karena pelaku menyukai korban sehingga sering muncul birahi.
"Pencabulan dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi dan ibu korban sedang pergi. Aksinya dilakukan di dalam rumah, karena keduanya tinggal serumah. Awalnya, korban tidak berani melaporkan aksi pencabulan tersebut, namun karena dorongan teman sebayanya akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut ke ibunya," tandasnya.
Atas kasus tersebut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tersangka akan dikenakan pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.