Gelap Mata, Pemuda Setubuhi Sepupu Usai Diajak Pergi Jalan-Jalan
Hukum & Kriminal

Gelap Mata, Pemuda Setubuhi Sepupu Usai Diajak Pergi Jalan-Jalan

Gondomanan,(jogja.sorot.co)--Tergiur akan kemolekan tubuh sepupunya sendiri yang berinisial TN (17) warga Caturharjo, Kabupaten Sleman, seorang pemuda berinisial AA (27) warga asal Mergangsan Kota Yogyakarta, tega menyetubuhinya. Bahkan, persetubuhan tersebut dilakukannya sebanyak dua kali di dua hotel berbeda.

KBO Reskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta mengatakan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi bulan April 2021 sekira pukul 12.30 WIB di sebuah hotel di kawasan Kraton, Kota Yogyakarta. Saat itu sekira pukul 12.30 WIB tersangka AA menjemput korban TN dan mengajak korban TN ke Pasar Pasty untuk membeli ikan.

Setelah itu, lanjut Febrianta, tersangka mengajak korban TN jalan-jalan, namun pada saat di jalan tersangka AA langsung mengajak korban TN ke sebuah hotel di wilayah Kraton, Yogyakarta. Setelah sampai di sana, tersangka AA langsung menyuruh korban TN masuk ke dalam kamar hotel.

"Persetubuhan dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Modus dan lokasi persetubuhan juga sama," jelasnya saat jumpa pers di Kapolresta Yogyakarta, Kamis (15/9).

Pada saat di dalam kamar tersebut, tambah Febrianta, tersangka langsung mendorong korban TN masuk ke dalam kamar mandi. Di kamar mandi itulah, korban disetubuhi oleh tersangka.  

Ternyata, aksi yang pertama itu membuat ketagihan tersangka. Hingga akhirnya, aksi kedua kembali dilakukan yakni pada Jumat sekira bulan Juni 2021. Saat itu tersangka AA dan korban TN bertemu di Malioboro. Selanjutnya tersangka AA mengajak korban TN untuk jalan-jalan tetapi tersangka AA tidak mengatakan kemana tujuannya.

"Dalam kejadian kedua, korban kembali diajak tersangka ke hotel yang sama. Kemudian tersangka kembali melakukan persetubuhan kepada korban juga di dalam kamar mandi," tambahnya.

Dalam melakukan aksinya, Febrianta menjelaskan bahwa tersangka selalu berkata kepada korban TN agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orang lain, sehingga korban TN merasa takut untuk bercerita kepada orang lain. Namun atas dorongan keluarganya, pada bulan Mei 2022 korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

"Usai laporan, kami langsung meringkus tersangka di hari Rabu (20/7/2022), sekitar pukul 12.30 WIB," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 81 Ayat (2) Undang — Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang — Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang — Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.