Capai 500 Kasus Lebih, Angka Pernikahan Dini di DIY Mengkhawatirkan
Sosial

Capai 500 Kasus Lebih, Angka Pernikahan Dini di DIY Mengkhawatirkan

Jetis,(jogja.sorot.co)--Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY mencatat angka pernikahan dini di DIY begitu mengkhawatirkan. Bahkan dalam tiga tahun terakhir angkanya mencapai 500 kasus lebih.

Ketua Tim Kajian Pernikahan Dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Warih Andan Puspita mengatakan kenaikan angka pernikahan dini tersebut terjadi selama Pandemi Covid-19. Angka itu ditemukan saat melakukan kajian terhadap Pernikahan Dini di DIY.

Warih menambahkan di tahun 2019, pernikahan dini di bawah usia 19 tahun di DIY mencapai 394 kasus, selanjutnya pada 2020 naik hampir tiga kali lipat menjadi 948 kasus.

"Meskipun di tahun 2020 mengalami kenaikan, di tahun 2021 justru mengalami penurunan namun tetap tinggi yakni 757 kejadian," tuturnya, Jumat (16/09).

Lebih lanjut Warih mengatakan, data terakhir angka pernikahan dini pada 2022 yang tertinggi ada di Gunungkidul mencapai 153 kasus, Sleman dengan 147 kasus, Bantul 94 kasus, Kota Yogyakarta 50 kasus dan Kulon Progo 49 kasus. 

Selain pernikahan dini, tambah Warih, kehamilan sebelum pernikahan, serta pengajuan dispensasi pernikahan menjadi alasan yang didominasi agar hal itu dikabulkan. Alasannya tak lain untuk menghindari perbuatan zina yang dilarang agama. Dari hasil kajian, 90 persen responden mengaku tidak mengetahui regulasi pernikahan minimal 19 tahun.

"Guna mengatasi hal itu, kami terus melakukan sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yakni usia perkawinan usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosionalnya," pungkasnya.