
Dukung Bersihkan Mafia Peradilan, Aktivis JCW Aksi di Depan Pengadilan Tipikor Yogyakarta
Umbulharjo,(jogja.sorot.co)--Sebagai bentuk dukungan terhadap Mahkamah Agung (MA), Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba melakukan aksi tunggal di depan pagar Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Kapas 10 Yogyskarta, Jumat (23/09/2022) siang. Aksi tunggal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi di tanah air tanpa pandang bulu termasuk dukungan terhadap KPK melakukan 'bersih-bersih di Mahkamah Agung' dari mafia hukum atau mafia peradilan.
Dalam aksinya, kali ini Baharuddin Kamba membawa sapu lidi, mengenakan baju lengan panjang motif batik lurik garis lurus, serokan sampah, mengenakan topi, dan sejumlah uang mainan.
Maksud utama dari aksi tunggal di depan pagar Kantor Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini sebagai respon sekaligus dukungan terhadap KPK yang menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka termasuk hakim agung Sudrajat Dimyati (SD) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA,” tuturnya.
Aksi tersebut menurut Baharuddin Kamba sengaja dilakukan di depan pagar Kantor Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebagai bentuk keprihatinan dan kesedihan yang mendalam atas kasus yang menimpa hakim agung Sudrajat Dimyati, yang diketahui merupakan kelahiran Yogyakarta dan merupakan lulusan salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) serta lulusan pada salah satu universitas swasta di Yogyakarta.  
Simbol uang dan sapu lidi sebagai simbol agar majelis hakim yang menangani perkara korupsi khususnya selalu berpegang teguh pada integritas. Bersih dari praktik korupsi suap-menyuap dalam memutus perkara korupsi. Sementara simbol lurik garis lurus agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi senantiasa tegak lurus dalam memberikan putusan,” pungkasnya.
Seperti diketahui saat ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sedang memeriksa perkara setidaknya dua perkara korupsi yakni kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul Isti Indiyani dalam perkara dugaan korupsi jasa pelayan medik dan laboratorium pada tahun 2009 - 2012.
Selanjutnya perkara dugaan suap izin pendirian apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk dan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property. KPK dalam perkara ini juga menetapkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka.