
Marak Kasus Rentenir dan Pinjol, Warga Diberi Wawasan Hukum
Gunungkidul,(jogja.sorot.co)-- Maraknya praktik rentenir di wilayah Kabupaten Gunungkidul membuat masyarakat berurusan masalah hukum. Hal inilah yang menjadi perhatian LKBH Pandawa Jogjakarta untuk menggelar sosialisasi hukum terkait perlindungan hukum dampak penggunaan rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Bansari, Kepek, Kapanewon Wonosari, Jumat (11/11/2022) pagi.
Direktur LKBH Pandawa, Gyovani Sarwolfram mengatakan sosialisasi perlindungan hukum dampak rentenir dan pinjol merupakan upaya membuka informasi kepada masyarakat di Gunungkidul. Sosialisasi ini diharapkan bisa membuka wawasan masyarakat agar terhindar dari masalah hukum akibat rentenir dan pinjol ilegal yang kerap terjadi di Gunungkidul.
"Harapannya tentu masyarakat tidak terjebak dengan praktek rentenir, terhindar dari masalah hukum karena rentenir," ujar Gyovani.
Gyovani menyebut bahwa selama menangani permasalahan hukum di Gunungkidul, pihaknya banyak menangani kasus warga yang berurusan dengan rentenir dan pinjol ilegal. Dengan adanya sosialisasi ini pihaknya juga ingin membantu warga ketika mendapat permasalahan hukum dengan rentenir ataupun pinjol. 
Selain menggelar sosialisasi, pihaknya juga membagikan puluhan kilogram bibit jagung kepada 30 warga. Selain itu juga meresmikan kantor baru LKBH Pandawa cabang Gunungkidul yang merupakan bagian dari perayaan ulang tahun LKBH Pandawa.