
Lakukan Penganiyaan, Lima Orang Ditangkap
Gondomanan,(jogja.sorot.co)--Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap 5 orang tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Dari jumlah itu, 1 tersangka dewasa dan 4 lainnya masih di bawah umur.
Kanit 4 Iptu Ahmad Mirza mengatakan satu tersangka dewasa yakni berinisial GS (21) warga Bantul. Sedangkan 4 tersangka lainnya yang masih di bawah umur yaitu IS (16) DL (15) dan AA (16). Ketiganya warga Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan MH (16) warga Banguntapan, Bantul.
Dari tangan para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 buah gir sepeda motor yang sudah di modifikasi dengan menggunakan sabuk bela diri warna merah kombinasi kuning dan 4 potong jaket,” jelasnya saat jumpa pers, Kamis (17/11/2022).
Diceritakan, kejadian penganiayaan sendiri terjadi Selasa (15/11) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Kompol B Suprapto, Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Peristiwa bermula saat tersangka MH yang mempunyai permasalahan dengan siswa SMK Swasta di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.  
Kemudian, sore harinya, tersangka MH mendatangi rumah AP dan bertemu dengan tersangka DL, GS dan IS. Selanjutnya, MH menceritakan permasalahnya tersebut kepada keempat teman-temannya bahwa tersangka MH pernah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan siswa salah satu SMK Swasta.
Mendapat cerita itu, teman MH tidak terima dan bermaksud melakukan balas dendam,” tambahnya.
Kemudian, rombongan tersangka langsung mendatangi SMK Swasta tersebut yang berada di Jalan Kompol B Suprapto, Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta dan bertemu dengan siswa-siswa masih nongkrong. Selanjutnya mereka terlibat saling sedang menggunakan senjata tajam berupa clurit, gir dan batu. Atas kejadian itu, 4 orang menjadi korban.
Tersangka GN melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa clurit. Tersangka AP menggunakan gir yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan sabuk bela diri warna merah kombinasi kuning dan 4 potong jaket.
Pemicunya, tersangka MH kena pukul. Karena tidak terima, tersangka MH langsung bercerita ke teman-temannya yang selanjutnya para tersangka mendatangi sekolah tersebut. Dalam kasus tersebut tersangka terancam pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.