
Terhimpit Ekonomi, Pria Nekat Gadaikan Enam Unit Motor Rentalan
Mantrijeron,(jogja.sorot.co)--Terhimpit ekonomi, YTM (51), warga Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, nekat melakukan penipuan dan penggelapan 6 unit sepeda motor. Atas perbuatannya itu, YTM saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Mantrijeron.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh mengatakan 6 unit sepeda motor tersebut milik kenalannya, yang bernama Kurniati Mayasari, warga Pugeran, Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron. Saat itu, tersangka datang ke tempat korban untuk merental satu motor miliknya selama 7 hari dengan biaya sewa sebesar Rp 250 ribu.
"Saat menyewa 7 hari, tersangka membayarkan uang sewa sesuai dengan kesepakatan," jelasnya, Selasa (29/11).
Setelah itu, tersangka kembali lagi dengan merental sebanyak 6 unit sepeda motor. Merasa sudah saling kenal, korban kemudian memperbolehkan tersangka untuk merental kembali sepeda motor miliknya.  
Saat itu tersangka beralasan bahwa sepeda motornya tersebut akan dirental kepada temannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, sampai tenggang waktu yang ditentukan tersangka justru tidak mengembalikannya.
"Merasa ada kejanggalan, korban langsung melapor ke Polsek Mantrijeron. Petugas yang mendapatkan adanya laporan, lantas bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan," tandasnya.
Hasil pemeriksaan, ternyata sepeda motor milik korban telah digadai oleh tersangka kepada 6 orang berbeda. Masing-masing motor digadai mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 4,5 juta. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.