
Bongkar Sindikat Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap
Gondomanan,(jogja.sorot.co)--Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan 3 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Para tersangka itu yakni RR (33) SR (58) dan TTJ (43).
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta mengatakan untuk tersangka RR ditangkap pada Rabu (23/11) sekira pukul 17.00 WIB di wilayah Ngupasan, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta. Dari RR, petugas menemukan barang bukti paket sabu.
"Hasil pemeriksaan, ternyata sabu itu merupakan titipan dari tersangka SR untuk dijualkan oleh RR," ucapnya Kamis (1/12).
Selanjutnya, pada tanggal yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta, petugas berhasil mengamankan SR. Dari tangan SR, turut diamankan barang bukti berupa handphone sebagai sarana transaksi jenis sabu tersebut.  
Setelah diperiksa, tambah Heri, ternyata sabu di dapat dari tersangka TTJ. Mendapat informasi itu, kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan pada Kamis (24/11) sekira pukul 22.30 WIB, tersangka TTJ berhasil ditangkap di Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta.
"Dari 3 tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti 12 gram sabu. Terhadap ketiganya, kami sangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.