
Jajanan Ciki Ngebul Berbahaya untuk Anak, Penjual Kena Tegur Petugas
Jetis,(jogja.sorot.co)--Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY akhirnya angkat bicara terkait adanya laporan kasus ciki ngebul (cikbul). Hasil pengawasan di Yogyakarta hanya ditemukan di 2 lokasi dan sudah dilakukan pembinaan.
Kepala BBPOM Yogyakarta, Tri Koranti Mustikawati menuturkan pengawasan cikbul dilakukan bersama Dinas Kesehatan kab/kota, pengawasan dilakukan di mall, sekolah, pasar malam dan tempat keramaian lainnya. Saat pengawasan disampaikan bahaya penggunaan Liquid Nitrogen pada pangan siap saji karena langsung dikonsumsi, bisa menyebabkan bahaya seperti anak yang tubuhnya terbakar ketika akan mengkonsumsi ice smoke snack, kasus keracunan di Tasikmalaya dan balita yang mengalami rupture lambung.
Secara regulasi penggunaan liquid N2 digunakan sebagai bahan penolong untuk proses pengolahan pangan, sebagai bahan pembeku freezing agent pada penyiapan pangan dengan pembekuan cepat seperti es krim, dimana pada produk akhir harus ada upaya untuk menghilangkan residu LN2 pada produk akhir,” kata dia, Sabtu (14/01).
Untuk pengawasan, tambah Tri Koranti, BBPOM Yogyakarta terus melakukan pembinaan kepada pedagang dan pemilik kemudian menjelaskan potensi bahaya keracunan pangan dengan penggunaan liquid N2 tersebut. Kepada kepada pedagang dan pemilik, di minta untuk tidak berjualan dulu sampai kajian yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM selesai dan dikeluarkan regulasi terkait hal ini.  
Hasil pengawasan di Yogyakarta hanya ditemuakan di 2 lokasi dan sudah dilakukan pembinaan. Kami akan terus melakukan pembinaan dan berkerja sama dengan lintas sektor terkait,” tandasnya.
Pengawasan cikbul dilakukan bersama Dinas kesehatan kab/kota, Pengawasan dilakukan di Mall, sekolah, pasar malam dan tempat keramaian lainnya. Saat pengawasan disampaikan bahaya penggunaan Liquid Nitrogen pada pangan siap saji karena langsung dikonsumsi, bisa menyebabkan bahaya seperti anak yang tubuhnya terbakar ketika akan mengkonsumsi Ice smoke snack, kasus keracunan di Tasik Malaya dan balita yang mengalami rupture lambung.
Secara regulasi penggunaan liquid N2 digunakan sebagai bahan penolong untuk proses pengolahan pangan, sebagai bahan pembeku freezing agent pada penyiapan pangan dengan pembekuan cepat seperti es krim, dimana pada produk akhir harus ada upaya untuk menghilangkan residu LN2 pada produk akhir.
Untuk pengawasan, kami melakukan pembinaan kepada pedagang dan pemilik kemudian menjelaskan potensi bahaya keracunan pangan dengan penggunaan liquid N2 tersebut. Dan kepada pedagang dan pemilik, kami minta utk tidak berjualan dulu sampai kajian yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM selesai dan dikeluarkan regulasi terkait hal ini. Hasil pengawasan di Yogyakarta hanya ditemuakan di 2 lokasi dan sdh dilakukan pembinaan. Kami akan terus melakukan pembinaan dan berkerja sama dengan lintas sektor terkait,” pungkas dia.