Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap
Peristiwa

Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap

Gondomanan,(jogja.sorot.co)--Satlantas Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku tabrak lari dalam kejadian kecelakaan yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia terjadi di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya depan area toko kain tekstil Gondokusuman, Selasa (24/1/2023) pagi. Tersangka dalam kasus tersebut diketahui bernisial JHF (21), warga Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman. 

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengucapkan bahwa tersangka JHF ditangkap pada Selasa (24/1) sekira pukul 23.30 WIB di rumahnya. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti mobil yang dipakai saat kejadian kecelakaan tersebut.

Mobil yang digunakan tersangka, kita ambil di bengkel di wilayah Kalibawang, Kulon Progo,” tuturnya, Rabu (25/01/2023).

Lebih lanjut Timbul mengatakan bahwa pengungkapan dan penangkapan tersangka itu bermula saat petugas Satlantas Polresta Yogyakarta melakukan cek lampu fog lamp yang terjatuh. Hasilnya, lampu fog lamp tersebut dimungkinkan milik mobil BMW.  

Setelah itu, petugas melakukan pencarian melalui nomor seri pada lampu itu. Selain itu, mencari CCTV di sekitar TKP dan CCTV di Galeria dan Simpang 4 Gramedia.

Dalam rekaman CCTV, di Simpang 4 Gramedia BMW Silver itu belok ke selatan. Sekilas, kendaraan kaca depan pecah,” tambahnya.

Timbul menambahkan dari beberapa video yang didapatkan dan setelah dilakukan analisa ternyata mobil mengarah ke BMW warna Silver, namun untuk nopol belum diketahui.

Selanjutnya, mencoba mencari informasi ke grup komunitas mobil. Hasilnya, mendapatkan informasi pada grup komunitas mobil ada seseorang yang sedang mencari kaca depan BMW seri e36. Dari informasi itu, petugas mencoba menggali dari informasi. Ternyata, petugas mendapatkan foto mobil orang itu sebelum rusak.

Kemudian kita bandingkan dengan kendaraan dalam video CCTV yang kita dapatkan hasilnya memang ada persesuaian kedua kendaraan itu, baik warna maupun velg. Kita juga mendapatkan informasi kalau mobil orang itu rusak terlibat Laka lantas menabrak barikade/water barrier di Jalan Godean (pengakuan awal orang itu). Karena menurut kami informasi ini sudah cukup jelas, maka sekitar pukul 23.00 kami langsung ke rumah pelaku untuk melakukan introgasi dan kemudian langsung kami amankan. Pengakuan pelaku saat itu karena mengantuk, tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal  312 Jo 310(4) Jo 310 (3) UU No. 22 tahun 2009. Namun, nanti pastinya setelah laksanakan gelar perkara.