
Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Polisi Amankan 3 Remaja
Gondomanan, (Jogja.sorot.co)--Polresta Yogyakarta kembali mengamankan 3 (tiga) orang anak yang masih berstatus pelajar. Ketiga anak tersebut diketahui berhadapan dengan hukum karena kedapatan membawa senjata tajam jenis golok dan gelar besi.
Awal mula kejadian tersebut yakni saat petugas sedang melaksanakan kegiatan antisipasi kejatahan jalanan di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada 15 Januari 2023 lalu. Dalam kegiatan patroli tersebut, sekitar pukul 02.45 WIB dini hari terlihat 3 orang anak sedang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor.
Petugas pun kemudian membuntuti ketiga anak tersebut dan diketahui mereka membuang sesuatu yang diduga adalah senjata tajam dikawasan perempatan Gayam, Gondokusuman. Setelah itu petugas memberhentikan ketiga anak tersebut dan diinterogasi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archie Nevadha didampingi Kasi Humas, AKP Timbul Sasana Raharjo menyampaikan saat dilakukan interogasi 2 orang anak yakni RDS (17) warga Mergangsan dan AIU (16) warga Danurejan, Yogyakarta mengaku telah membuang senjata tajam berupa golok dengan panjang sekitar 50 centimeter dan gelar besi dengan tali kain berwarna putih.
Anak berinisial R mengaku membuang golok dengan gagang kayu di kawasan selatan perempatan SMP Kanisius Gayam, Gondokusuman, Yogyakarta. Kemudian didampingi petugas mencari kembali barang bukti dan ditemukan, sementara anak berinisial A diketahui sempat membuang senjata tajam jenis gelar yang terbuat dari besi dililit kain putih dipinggir sungai Gayam,” ungkap AKP Archie Nevada pada Senin (30/01/2023).
Kepada petugas, ketiga anak tersebut mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga. Selain mengglandang ketiga anak tersebut ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut, polisi juga berhasil mengamankan 2 buah senjata tajam berupa golok dan gelar besi sebagai barang bukti. 
Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.