
Beri Wawasan Soal Sajam dan Pil Koplo, Gelar Penyuluhan di Zona Merah
Mergangsan,(jogja.sorot.co)--Sebagai bentuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat terkait bahaya senjata tajam dan pil koplo, LKBH Bangkit mengadakan penyuluhan dan konsultasi hukum di Keparakan Lor RW 9, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Jumat (17/03) sore. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya masyarakat Keparakan Lor yang termasuk dalam wilayah darurat penyalahgunaan sajam dan pil koplo, tentang bahaya senjata tajam dan penyalah gunaan pil koplo serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan dalam prespektif hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menentukan masa depan anak-anaknya, sekaligus memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) LKBH Bangkit yang ke 7 Tahun.
Direktur LKBH Bangkit, Ratman La Rati, mengucapkan penyuluhan diadakan di Keparakan Lor RW 9 karena pihaknya menerima informasi bahwa daerah tersebut masuk zona merah rawan pil koplo dan senjata tajam. Sehingga hal itulah yang mendasarinya untuk mengadakan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya pil koplo dan senjata tajam.
"Di sisi lain, senjata tajam ketika ditangkap oleh pihak kepolisian sering kali pelaku tersebut pengguna dari pil koplo itu sendiri," ucapnya saat ditemui di sela-sela acara.
Harapannya, lanjut Ratman, LKBH Bangkit bisa menekan tingkat tingginya kriminalitas yang penggunanya menggunakan pil koplo. Sasarannya adalah orang tua yang anaknya pernah tersandung kasus pil koplo. 
Lebih lanjut Ratman mengatakan dengan adanya penyuluhan ini, anak tersebut tidak terlibat kasus pil koplo kembali.
"Penyuluhan ini harus berkesinambungan, tidak hanya berhenti pada RW 09 saja. Kedepannya, kami akan bekerjasama dengan RW lainnya," tandasnya.