Polisi Amankan Residivis Tersangka Penodongan Mandau di Umbulharjo
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Residivis Tersangka Penodongan Mandau di Umbulharjo

Umbulharjo, (Jogja.sorot.co)--Aparat kepolisian sektor (Polsek) Umbulharjo, Yogyakarta berhasil mengamankan tersangka penodongan dengan inisial TI (44 tahun), warga Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewayanto, menyatakan peristiwa ini terjadi pada Senin, 30 Mei 2022, pukul 00.30 WIB. Ia juga menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai ketika korban, Zahwa Maharani (21), seorang mahasiswa yang tinggal di Gedongan, Purbayan, Kotagede, sedang mengerjakan tugas kuliahnya di sebuah kafe di kawasan Demangan.

Ketika korban hendak pulang dan berjalan menuju mobilnya, tiba-tiba pelaku mendekat dan memberitahu korban bahwa ban mobilnya kempes. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengganti ban mobil korban.

"Setelah dicek ternyata benar ban itu kempes. Pelaku kemudian membantu mengganti ban mobil yang kempes," ungkap Kompol Yayan, pada siang (4/5).

Setelah mengganti ban, pelaku meminta izin untuk menumpang mobil korban hingga ke jalan depan. Namun, pelaku justru tidak turun dan tetap menumpang di dalam mobil korban. 

Ketika tiba di kawasan Jalan Batikan, Kota Yogyakarta yang sepi, pelaku kemudian mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam jenis mandau. Namun, korban segera melakukan perlawanan hingga mobil yang dikemudikan korban akhirnya berhenti setelah menabrak pohon dan terguling.

"Setelah menabrak pohon, pelaku langsung melarikan diri, Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke Tangerang, untuk bersembunyi," terang Kompol Yayan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada jari manis, kelingking, dan telunjuk tangan kanan, serta luka robek akibat sabetan mandau.

Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Umbulharjo. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi maupun korban, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Sementara itu, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri dan pulang ke rumahnya di Papringan. Petugas segera melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Umbulharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 388 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP tentang percobaan pemerasan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Dari keterangan pelaku, mandau di buang di Kali mambu, tapi belum bisa kita temukan," pungkas Kompol Yayan.