
KPU DIY Klarifikasi Terkait Temuan Alamat ‘000’
Danurejan, (jogja.sorot.co)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan klarifikasi terkait munculnya data adanya 904 pemilih di Kota Yogyakarta yang beralamat '000'. Klarifikasi ini disampaikan oleh KPU DIY dalam acara yang berlangsung di Gedung DPRD DIY pada hari Selasa (9/5).
Data tersebut ternyata didasarkan pada informasi yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang dapat dibuktikan dengan adanya KTP yang relevan.
Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, menjelaskan bahwa data mengenai 904 pemilih dengan alamat '000' didapatkan dari informasi pada KTP yang tercatat di lapangan. Dalam KTP para warga, terdapat catatan alamat RT/RW 00, yang kemudian diinput ke dalam sistem data dengan cara tertentu.
Kami menemukan di KTP memang alamatnya 00, otomatis ketika masuk di sistem kita demikian. Itu dari salah satu kecamatan di Kota Yogya. Tapi tetap kami minta teman-teman di kabupaten/kota mengkonfirmasi,'' ungkapnya pada wartawan, saat pertemuan dengan Komisi A DPRD DIY, Selasa (9/5/2023).
Walaupun tercatat dengan alamat '00', lanjut Wawan, para warga tetap memiliki hak administratif untuk menggunakan suara mereka pada pemilu tahun 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, terlebih lagi karena data tersebut berasal dari Disdukcapil dan telah dikonfirmasi. 
"Secara administraif tetap punya hak. KTP ada, orangnya juga ada, hanya saja KTPnya memang 00 itu. Sepanjang kita punya dasar yang valid akan sah. Ketika dasarnya sudah benar, memang ada bukti otentiknya maka tetap bisa mengikuti pemilu," tandas Wawan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan pemilu tahun 2024 yang berintegritas dan berkualitas. Ke depannya, Komisi A akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan tercapainya tujuan tersebut.