
Pria Tua Ditangkap Polisi Usai Pamerkan 'Burung' di Toilet Umum
Gondomanan, (jogja.sorot.co)--Seorang pria berinisial AS (62), warga Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta, diamankan oleh polisi dari Polresta Yogyakarta. Pelaku ditangkap setelah memperlihatkan alat kelaminnya di toilet umum alun-alun Selatan, Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Kanit PPA Satreskrim Polresta, Ipda Apri Sawitri, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/4) sekitar pukul 20.40 WIB. Ada dua korban dalam kejadian ini, yaitu NW (39), seorang warga Kraton, Yogyakarta, dan AW (29), seorang warga Sewon, Bantul.
Menurut penjelasan, kejadian bermula ketika korban NW dan AW pergi ke toilet umum alun-alun Selatan. Meskipun keduanya tidak saling kenal, mereka masuk ke dalam toilet yang berada dilantai bawah tersebut secara beriringan.
Setelah selesai, keduanya naik menuju meja pembayaran untuk membayar biaya toilet. Saat mereka berjalan ke meja pembayaran, tersangka terlihat duduk dengan kedua tangan di atas meja dan kedua kakinya terbuka.
Korban sangat terkejut ketika pelaku tiba-tiba menunjukkan alat kelaminnya kepada mereka. NW, yang berada tepat di belakang AW, juga kaget melihat reaksi terkejut korban AW.
"NW juga maju ke depan melihat apa yang terjadi. Saat itu korban NW juga kaget melihat alat kelamin pelaku dikeluarkan dari celananya," kata Ipda Apri, Rabu (10/5).
Pada saat bersamaan, korban NW secara tidak sengaja merekam kejadian tersebut. Dengan bukti rekaman itu, setelah kejadian, kedua korban sepakat melaporkan insiden tersebut kepada Polresta Yogyakarta. 
Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka juga memeriksa korban dan saksi-saksi yang berada di lokasi.
Dengan keterangan dari korban, petugas langsung menangkap pelaku pada Selasa (21/3) dini hari. Saat menjalani interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polresta Yogyakarta.
"Saat di introgasi, pelaku mengaku puas setelah memperlihatkan alat kelaminnya terhadap perempuan. Pelaku ini bekerja sebagai penjaga toilet umun baru 3 bulan," ucapnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa celana panjang dan kaos lengan pendek berwarna hitam. Modus pelaku adalah menunjukkan alat kelamin kepada korban saat membayar biaya toilet.
"jadi sebelum pelaku memperlihatkan alat kelaminnya. Terlebih dahulu membayangkan wajah dan tubuh wanita yang datang ke toilet umum. Kalau ada wanita di buka, kalau laki-laki ditutup," tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP Bunyi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara.