
Lakukan Penganiayaan Terhadap Tetangganya, Warga Jogja Dibekuk Polisi
Jogja, (jogja.sorot.co)--Pria berinisial ST (40) yang merupakan warga Kota Yogyakarta, telah ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Polda DIY pada Jumat (12/5) malam di rumahnya.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pria tersebut. ST ditangkap karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh tetangganya sendiri, dengan inisial G.
"Benar adanya penangkapan itu, saat ini S masih di periksa penyidik," ujarnya Rabu (17/5).
Pengacara korban, R Subekti dari FJI Al-Fatih, menambahkan bahwa penganiayaan itu terjadi pada pertengahan Mei 2023. Kejadian tersebut berlangsung setelah korban melintas di depan rumah pelaku menggunakan sepeda motor. 
Merasa terganggu, pelaku kemudian mengejar korban dan menyabetnya menggunakan selang berukuran sepanjang 1 meter. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian punggung dan dilarikan ke rumah sakit.
"Ibu korban yang melihat kejadian itu berusaha melindungi anaknya dan ikut terkena sabetan juga," tambahnya.
Meskipun demikian, baik pelaku maupun korban telah melakukan upaya perdamaian.
"Sebenarnya, atas kejadian itu, pelaku sudah mempunyai etika baik untuk mendatangi korban. Bahkan kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan ditandatangani. Namun, saat ini tinggal pihak kepolisian yang memutuskan," pungkasnya.