Sempat Jadi Saksi, Lurah Caturtunggal Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Saksi, Lurah Caturtunggal Resmi Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

Umbulharjo, (jogja.sorot.co)--Lurah aktif Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman berinisial AS, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman yang dilakukan oleh PT Destama Putri Sentosa. Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Muhammad Anshar, pada Rabu (17/5) di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY.

Muhammad Anshar, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, pada hari ini Rabu tanggal 17 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa di Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Destama Putri Sentosa.

"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor tap nomor ketetapan 73/m.4/fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal," ujarnya.

Lebih lanjut, Anshar menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya, tersangka AS menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter. 

Anshar menambahkan bahwa berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan nomor print 740/4.4.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, penahanan dilakukan selama 20 hari sejak hari ini tanggal 17 Mei 2023 hingga tanggal 5 Juni 2023 di rutan kelas 2A Yogyakarta.

''Penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS yang terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Alasan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan saksi AS sebagai tersangka adalah karena selaku Lurah Kelurahan Caturtunggal, AS diduga melakukan pembiaran terhadap penyimpangan dalam pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Destama Putri Sentosa.

Lurah AS tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT desktama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya. Akibat perbuatan RS bersama tersangka AS tersebut, negara mengalami kerugian di Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952 940.000.

"Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi 2,9 miliar," lanjutnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, juga ditambahkan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dengan sudah adanya penetapan tersangka itu, membuktikan bahwa Kejati DIY sangat serius dalam melakukan pemberantasan mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta," pungkasnya.