
Kejati DIY Tetapkan Oknum Teller Sebagai Tersangka atas Dugaan Kasus Korupsi Program Investasi Fiktif Bank BRI
Umbulharjo, (jogja.sorot.co)--Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan perempuan berinisial RL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Investasi Fiktif Bank BRI yang terjadi dari tahun 2016 hingga 2022. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah RL awalnya diperiksa sebagai seorang saksi.
Kajati DIY, Ponco Hartanto, SH, MH, menyatakan bahwa atas penetapan status tersangka ini, RL akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, dimulai sejak hari ini, Rabu (25/7/2023). RL sendiri sebelumnya menjabat sebagai teller di bank tersebut.
Kasus yang menjerat RL adalah dugaan penyimpangan dalam penawaran investasi fiktif dan penggunaan dana simpanan nasabah. Tersangka RL diduga telah menawarkan program tabungan yang tidak sah dari bank dengan syarat setoran mengendap selama 1 tahun atau 6 bulan, dengan jumlah minimal setoran sebesar 100 juta rupiah serta bunga sekitar 1,5% setiap bulannya. Program tabungan tersebut juga tidak dilengkapi dengan fasilitas kartu debit (ATM).
Sebanyak 13 orang nasabah tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi, dan jumlah rekening yang dibuka sekitar 45 rekening. Namun, ternyata RL telah melakukan tindakan yang merugikan nasabah dan keuangan negara.
Tersangka diketahui menerbitkan kartu debit (ATM) atas rekening para nasabah, lalu mengelola dan menguasai kartu debit (ATM) tersebut. Selanjutnya, RL melakukan transfer dana dari rekening nasabah ke rekening pribadinya, serta melakukan penarikan tunai untuk keperluan pribadi.
Bahkan, ia juga melakukan transfer dana ke pihak lain serta ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan fiktif yang ditawarkan. Dampak dari perbuatan tersangka RL ini telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara, yang diperkirakan mencapai 5,6 miliar rupiah.
Dalam kasus ini, RL dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta secara subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya saat jumpa pers di Kantor Kajati DIY, Selasa (25/7) sore.