
Tindak Lanjut Kasus Korupsi Mafia Tanah: Pengembalian Uang Gratifikasi Kepada Penyidik Kejati DIY
Umbulharjo, (jogja.sorot.co) - Tersangka 'KS', Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam perkara dugaan Mafia Tanah yang melibatkan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman, kamis (24/8) telah menyerahkan pengembalian uang gratifikasi kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY. Penyerahan uang gratifikasi ini dilakukan oleh keluarga tersangka 'KS' beserta penasehat hukumnya.
Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp 1 Miliar,” ucap Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, SH dalam rilis yang diterima sorot.co, Kamis (24/8).
Herwatan, menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tanggal 18 Juli 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi juga menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka 'KS' sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, pada tanggal 1 Agustus, tersangka 'KS' kembali menyerahkan pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp 1.300.000.000, yang juga telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Tinggi. 
Pada tanggal 9 Agustus 2023, tersangka 'KS' kembali mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 300 juta. Selain itu, pada tanggal 15 Agustus 2023, tersangka 'KS' juga mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 700 juta, yang telah diterima oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.
Total uang yang telah dikembalikan oleh tersangka KS yakni sebesar Rp 3.700.000.000,” tandasnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status 'KS' dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tanggal 17 Juli 2023. Kasus ini terkait dengan pemanfaatan tanah Kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa, sesuai dengan penetapan nomor tap - 24/m.4/fd.1/07/2023 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY
Penetapan tersangka 'KS' dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.