Jual Obat Ilegal Secara Online, 3 Pelaku Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Jual Obat Ilegal Secara Online, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Gondomanan, (jogja.sorot.co)--Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap 3 pelaku yang memproduksi, mengedarkan sekaligus menjual obat ilegal secara online. Ketiga pelaku tersebut diketahui menyewa sebuah rumah di kawasan Potorono, Banguntapan, Bantul untuk melakukan kegiatan tak berizin dan melanggar hukum tersebut.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menyampaikan, kegiatan pelaku berinisial yakni MRA, BAD, dan LC yang merupakan warga Jawa Tengah.

"Tersangka memproduksi dan menjual obat-obat Ilegal, untuk penjualannya melalui online dengan berbagai market place yang ada" ujar AKP Timbul. Rabu siang (8/11).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang bekerja sebagai ekspedisi pengantar barang. Dari situlah pengungkapan kasus diselidiki dan dikembangkan. 

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menambahkan, setelah adanya laporan, tim opsnal langsung mendatangi kontrakan rumah pelaku di Mayungan, Potorono, Bantul yang dijadikan tempat pemasaran. Pengecekan dilakukan pada Senin (6/11) lalu dan didapati para pelaku sedang beraktivitas pemasaran secara online. Dari situlah MRA, BAD dan LC dibekuk dengan sejumlah barang bukti obat siap jual. Selain itu di kontrakan juga terdapat sarana pembuat obat.

Para pelaku juga diketahui memiliki perannya masing-masing, MRA berperan menjual dan memproduksi obat ilegal. Untuk BAD dan LC memiliki peran yang sama yakni operator penjualan melalui marketplace online. Dari informasi yang didapat, ketiga pelaku ini juga memiliki gudang obat di daerah Berbah.

"Saat Tim opsnal mendatangi gudang, didapati barang bukti obat dalam kemasan, barang siap kirim, dan bahan baku alat-alat produksi," imbuh AKP Probo.

Saat polisi melakukan penggeledahan ada 8 karyawan yang sedang melakukan kegiatan produksi, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Yogyakarta. Namun, dari pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan polisi menetapkan 3 tersangka.

Guna melancarkan penjualan obat ilegal tersebut, para tersangka melakukan fake order atau order fiktif. Hal itu dilakukan untuk membuat ulasan sehingga rating toko onlinenya menjadi tinggi dan membuat pelanggan percaya. Serta menggunakan akun palsu untuk melancarkan aksinya agar toko onlinenya terpercaya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 ponsel yang digunakan untuk membuat akun palsu. Selain itu yakni 5 unit laptop yang digunakan untuk melakukan pemasaran produk.

Polisi juga berhasil mengamankan berbagai jenis obat-obatan ilegal dengan macam macam merk yang dibuat para pelaku, serta perlengkapan untuk keperluan pengemasan obat-obatan.

Probo mengungkapkan, obat ilegal yang dijual digunakan untuk pelangsing, diabetes, kencing manis, obat kuat, jantung, tulang, batuk, dan masih banyak lainnya. Ada juga 13 merk yang disadur dari merk yang sudah resmi terdaftar.

"23 macam jenis obat yang dibuat, tetapi isinya sama, untuk semua penyakit yang dibedakan dengan warna kapsul," jelas AKP Probo.

Dari pengakuan pelaku, mereka baru beroperasi selama 3 bulan. Sebelumnya, MRA juga pernah membuat obat di daerah Purwodadi untuk sebuah perusahaan. Dari kegiatan yang dilakukan, Omzet yang didapat para pelaku dalam sehari mencapai Rp 2-3 juta. Dengan harga jual Rp 50 ribu isi 30 butir kapsul.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan acaman maksimal 12 Tahun Penjara atau denda Rp 5 miliar.