Usai Lakukan Investigasi, Pemkot Yogyakarta Temukan Penyebab Luberan Limbah Cair di Utara Tugu PAL Putih
Peristiwa

Usai Lakukan Investigasi, Pemkot Yogyakarta Temukan Penyebab Luberan Limbah Cair di Utara Tugu PAL Putih

Umbulharjo, (jogja.sorot.co)--Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya berhasil menemukan penyebab luberan limbah cair yang terjadi beberapa hari lalu di Jalan AM Sangaji, Jetis, tepatnya di sisi Utara Tugu PAL Putih. Penyebabnya didapatkan setelah melalui proses investigasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sehingga dapat disimpulkan penyebab terjadinya luapan limbah minyak yang ada di sisi utara tugu PAL Putih, yaitu ada beberapa usaha jasa yang masing-masing punya kontribusi yang berbeda-beda tetapi kita sudah menertibkan surat teguran tertulis,” ucap Pj Walikota Yogyakarta, Singgih Raharja, saat jumpa pers di Balaikota Yogyakarta, Jumat (17/11).

Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa surat teguran tertulis telah diberikan pada hari Selasa (14/11) kepada pemilik atau penanggung jawab dari tiga usaha kuliner di wilayah Jalan AM Sangaji, Jetis. 

Octo menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 15 Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang pengelolaan air limbah domestik, dilarang melakukan penyambungan ke dalam jaringan air limbah terpusat tanpa izin. Oleh karena itu, pemilik usaha diharuskan memiliki izin penyambungan untuk saluran limbah mereka.

Sehingga, lanjut Octo, berkaitan dengan hal tersebut dan pengawasan serta pengamatan dan pemeriksaan setelah hasil klarifikasi, maka saluran limbah yang di miliki para pelaku usaha tersebut belum memiliki izin penyambungan limbah.

Disamping itu, dilarang membuang benda-benda padat seperti sampah dan sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda-benda yang mudah menyala, dan kemudian membuang limbah media, laundry dan limbah industri ke jaringan air limbah terpusat,” tambahnya.

Oleh karena itu, pemilik usaha diwajibkan memiliki alat pengelolaan limbah sebelum limbah sisa usaha dibuang ke saluran air limbah domestik. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk mengurus perijinan tersebut.

Maka dari itu, pemilik usaha dapat diwajibkan untuk memiliki alat pengelolaan limbah sebelum limbah sisa usaha di buang ke saluran air limbah domestik. Nantinya, dalam waktu tujuh hari akan diberikan kesempatan untuk mengurus perijinannya.

Kondisi real di lapangan, ketiga pelaku usaha tersebut memiliki andil untuk terjadinya luberan limbah tersebut. Tetapi pada prinsipnya, penyambungan itu harus berijin. Penyambungan dilaksanakan pada saat penataan kawasan tugu pada tahun 2020 dan di Perda tersebut disampaikan penyambungan itu bisa dilakukan penyambungan dari unit usaha ke saluran air limbah medro Kota Yogyakarta bisa dilakukan oleh pihak ketiga,” tandasnya.