Atribut Pendukung Ganjar - Mahfud Dicopot, Begini Reaksi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta
Politik

Atribut Pendukung Ganjar - Mahfud Dicopot, Begini Reaksi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta

Umbulharjo, (jogja.sorot.co)--Atribut Pendukung Ganjar Pranowo - Mahfud MD, di Kota Yogyakarta dicopot. Atas pencopotan itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta.

Harus ada penjelasan mengapa Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan pedoman Perda 6/2022 ketika sudah lahir Perwal Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang terbit 8 November 2023. Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” katanya keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023) malam.

Katakanlah menggunakan Perda 6/2022, lanjut Eko, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengindahkan Pasal 15 ayat 2, yang terjadi tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan. Selain itu juga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi atas Perda ini kepada masyarakat secara serius. 

Demikian pula Perwal nomor 32 tahun 2023 pasal 44 juga mengatur tentang prosedur pembinaan dan pengawasan, apakah sudah dilakukan sosialisasi khususnya dalam menjelaskan pengertian badan dalam memahami penyelenggara reklame.

Bagaimana dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 75/2023? Sampai hari ini sejak Perwal Nomor 75 Tahun 2023 tertanggal 8 November 2023 belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada peserta Pemilu tahun 2024. Ketidakpastian hukum ini sangat memprihatinkan, kita berharap ada kepastian hukum jelang Pemilu 2024,” lanjutnya.

"Saya sendiri belum pernah diundang sebagai Ketua Partai untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini. Mari kita jelaskan jika menggunakan perwal ini. Gambar sosialisasi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak ada kalimat ajakan memilih atau mencoblos sehingga tidak dapat dikategorikan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2023 Pasal 1 Angka 9. Bahkan gambar sosialisasi yang dicopoti ini sama sekali tidak mencantumkan nomor urut, visi misi, ajakan memilih atau mencoblos. Gambar sosialisasi yang dicopot itu merupakan partisipasi dari masyarakat yang harus mendapatkan tempat di alam demokrasi. Pencopotan atribut ini secara momentum juga memancing pertanyaan, mengapa dilakukan saat Pak Ganjar ke Jogja? Apakah sebuah kebetulan atau ada desain politik tertentu? Biarlah masyarakat yang menilai," tambahnya

Dalam menghadapi situasi ini, Eko menekankan agar setiap kader dan pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tetap menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara hukum yang bermartabat. Ia mendesak Satpol PP Kota Yogyakarta untuk memberikan kepastian hukum menjelang Pemilu 2024. Pertanyaannya adalah, apakah menggunakan Perda 6/2022 beserta Perwal 32 tahun 2023 atau Perwal 75/2023.

Eko menyoroti ketidakterkaitan kedua aturan tersebut, khususnya karena Perwal 75 tahun 2023 tidak mencantumkan Perda 6 tahun 2022. Ia berpendapat bahwa rakyat berhak tahu mengapa Perda 6/2022 ini digunakan menjelang Pemilu. Setelah kepastian hukum tercapai, Eko menekankan pentingnya melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat, baik melalui pertemuan langsung maupun daring, terutama bagi peserta Pemilu 2024.

Saya sudah komunikasi dengan ketua komisi a dprd kota yogyakarta untuk segera mengundang satpol pp dan menyelesaikan permasalahan ini, khususnya agar ada kepastian hukum atas Pemilu 2024, kita tidak berharap apa yang di MK terjadi di Jogja'', tutupnya.